Pelayanan Informasi

  1. Mengisi Formulir

  1. Menerima dan Memilah Informasi
  2. mengisi register informasi
  3. Meneruskan Permohonan ke Penanggung Jawab Informasi apabila informasi yang diminta tidak membutuhkan ijin PPID
  4. Meneruskan permohonan ke PPID apabila informasi yang diminta membutuhkan ijin PPID
  5. PPID melakukan Uji Konsekuensi
  6. Pemberitahuan secara tertulis kepada Petugas Informasi oleh PPID
  7. Penanggung Jawab Infromasi menaksir biaya permohonan informasi dan menyerahkan kembali ke PPID untuk di tanda tangani
  8. Menyampaikan Pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi
  9. Mengirimkan informasi melalui email atau dokumen eletronik yang disediakan pemohon informasi tanpa biaya
  10. Menggandakan dokumen informasi jika diminta pemohon infromasi dan meminta biaya penggandaan infromasi tersebut

14 Hari

Tidak dipungut biaya

data informasi

Melalui SIWAS MA RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"