Pelayanan Pelaporan Pasien COVID-19

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. Kartu BPJS
  2. KTP / KK
  3. Surat hasil pemeriksaan swab antigen/PCR

  1. Warga terkonfirmasi melapor kepada RT/RW/Kader Kesehatan/Satgas Covid wilayah/melalui Call Centre puskesmas/Link Lapor Covid 19 puskesmas (http://bit.ly/LAPORCOVIDPKMTANAHBARU)
  2. Pasien akan dihubungi oleh petugas puskesmas untuk dilakukan telekonsultasi
  3. Pasien akan diminta untuk menginformasikan kontak erat selama 14 hari kebelakang dan diminta untuk mengisi link Penyelidikan Epidemiologi (PE) Puskesmas (https://bit.ly/PEcovidpkmtanahbaru)
  4. Pasien akan diresepkan obat (obat dapat diambil oleh jasa antar online atau kerabat tidak menjalani karantina atau isoman)
  5. Pasien akan dipantau selama 10-14 hari kedepan
  6. Kontak erat pasien akan diundang puskesmas untuk melakukan entry dan exit test
  7. Pasien akan dibuatkan surat keterangan selesai pemantauan jika sudah selesai isoman

10-14 hari (termasuk melakukan pemantauan terhadap pasien)

Tidak dipungut biaya

Warga terkonfirmasi dilakukan pemantauan selama isoman di rumah

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.       Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Pasien COVID-19"