Kasir

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. a. Pasien umum (non BPJS) yang sudah mendapatkan pelayanan
  3. b. Pasien membawa kuitansi pembayaran dari unit pelayanan

  1. Prosedur Pelayanan
  2. a. Pasien atau keluarga pasien menyerahkan kuitansi pembayaran ke petugas kasir
  3. b. Pasien atau keluarga pasien melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pelayanan yang sudah diterima pasien
  4. c. Pasien atau keluarga pasien mendapatkan bukti pembayaran (kuitansi asli) yang sudah distempel LUNAS setelah melakukan pembayaran
  5. d. Pasien atau keluarga pasien membawa kuitansi asli yang sudah distempel LUNAS ke pelayanan kefarmasian, jika mendapatkan resep obat
  6. e. Pasien atau keluarga pasien langsung pulang, jika tidak mendapatkan resep obat

2 Menit

Sesuai tarif pelayanan yang sudah ditulis di kuitansi pembayaran oleh masing – masing unit pelayanan

Kuitansi pembayaran yang sudah dicap LUNAS

a.    Lapor Bupati Wonosobo : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

b.    Kotak Saran

c.    Email : pkmkertek@gmail.com

d.    Telepon : (0286) 329042

e.    Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kertek 1 / Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Kertek 1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"