Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas/KTP/KK/Surat Keterangan
  2. 2. Kartu Jaminan: BPJS/ lainnya
  3. 3. Membawa kartu berobat (pasien lama)

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Dilakukan triase oleh dokter/ perawat
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan medis
  4. 4. Prioritas penanganan sesuai tingkat kegawat daruratan
  5. 5. Keluarga atau pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  6. 6. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium/Radiologi/dll) bila diperlukan
  7. 7. Perawat mengarahkan pendamping pasien ke apotek untuk pengambilan obat yg digunakan di IGD
  8. 8. Dokter menyatakan pasien rawat jalan,rawat inap atau meninggal
  9. 9. Pendamping pasien mengambil obat untuk rajal atau ranap
  10. 10. Penyelesaian administrasi di kasir

24 Jam

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku 

3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Pelayanan Gawat Darurat

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"