Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/0099/KPTS/TB/II/2022

  1. Resep
  2. Lembar Permintaan Obat

  1. Pasien menyimpan nomor pendaftaran untuk digunakan saat pengambilan obat
  2. Pasien mendapatkan Resep dari Ruang Pelayanan atau Lembar Permintaan Obat (Pelayanan KIA)
  3. Pasien meletakkan Resep atau Lembar Permintaan Obat di loket “Penyerahan Resep
  4. Pasien menunggu antrian obat
  5. Pasien dipanggil berdasarkan nomor pendaftaran yang dipegang
  6. Pasien diidentifikasi oleh petugas Farmasi (nama, umur, alamat, alergi obat dan BB untuk resep anak)
  7. Pasien mendapatkan obat sesuai resep.
  8. Pasien Positif Covid-19 di Puskesmas 1) Dokter menyerahkan resep ke Farmasi 2) Pasien mendapatkan obat sesuai resep oleh petugas Farmasi/ Petugas Kesehatan Lain di ruang tunggu khusus pasien Positif Covid-19.

Resep Non Racikan : 10 Menit

Resep Racikan : 20 Menit


Tidak dipungut biaya

Pemberian obat-obatan sesuai resep dari dokter atau bidan/perawat puskesmas sesuai Formularium Puskesmas

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.    Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.       Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·         Scan Barcode Kotak Saran

·         Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·         SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·         Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"