Pelayanan Pembuatan Surat Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Surat Keterangan Kematian jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  4. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Kartu BPJS

  1. Keluarga pasien datang ke bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas Tanah Baru
  2. Petugas akan memverifikasi berkas
  3. Petugas akan mengeluarkan surat keterangan kematian jika berkas sudah lengkap
  4. Keluarga pasien mendapatkan surat keterangan kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara:

1.      Langsung: yaitu langsung bertemu melalui lisan kepada pengelola pengaduan pelayanan di UPTD Puskesmas Tanah Baru

2.      Tidak Langsung: yaitu pengaduan dan saran dapat dituliskan pada kotak saran yang telah tersedia di UPTD Puskesmas Tanah Baru. Adapun pengaduan dan saran yang disampaikan secara tidak langsung juga dapat disampaikan melalui elektronik pada:

·           Scan Barcode Kotak Saran

·           Facebook: Puskesmas Tanah Baru

·         Instagram: pkmtanahbaru

·         Telepon: (021) 78520052

·         Call Center: 085776960009

·         Email: puskesmastanahbaru3@gmail.com

·       SIGAP: Sigap.depok.go.id

·         S4PN: www. Lapor.go.id

·       Web: https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Catatan : Jika pasien keterbatasan untuk menulis atau membaca ataupun penyandang disabilitas maka akan dibantu oleh petugas pengelolaan pengaduan dan saran di UPTD Puskesmas Tanah Baru dalam menyampaikan pengaduan dan saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Kematian"