Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Membayar Pribadi/Umum: Membawa karcis ke poliklinik yang dituju
  2. 2. Pasien BPJS : Membawa SEP ke poliklinik yang dituju
  3. 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas: Surat Jaminan Pelayanan, Kartu Jamkesda/BPJS, Kartu Identitas/KTP diserahkan kepada poliklinik yang dituju

  1. 1. Pasien melapor ke petugas poliklinik yang dituju
  2. 2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh perawat/bidan
  3. 3. Pasien di panggil oleh perawat/bidan untuk dilakukan pengkajian keperawatan
  4. 4. Pemeriksaan oleh dokter spesialis/sub spesialis
  5. 5. Hasil pemeriksaan dokter:
  6. a. Pasien diberi resep dan mengambil obat selanjutnya pulang
  7. b. Pasien Rawat jalan lanjutan diberi resep dan surat kontrol, mengambil obat selanjutnya pulang
  8. c. Pasien konsul ke bagian lain, bila ada indikasi
  9. d. Pasien Rawat Inap, diberikan surat pengantar rawat inap
  10. e. Pasien dikembalikan ke faskes pengirim dengan diberikan surat rujuk balik
  11. f. Pasien pemeriksaan penunjang/ rencana tindakan diberi surat pengantar surat penunjang
  12. 6. Untuk rawat jalan lanjutan akan diberikan surat kontrol dengan syarat:
  13. a. Pasien BPJS: Surat rujukan belum habis masa berlaku (90 hari sejak diterbitkan)
  14. b. Untuk pasien selesai Rawat Inap, diberi resume medik dari Rawat Inap pengganti surat kontrol

Setiap hari kerja 

Hari Senin s.d Kamis : 07.30 – 14.30 WIB 

Hari Jumat : 07.30 – 11.30 WIB 

Hari Sabtu : 07.30 – 12.30 WIB

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

1. Pasien Umum: Karcis I 2. Pasien BPJS: Surat Eligibiltas Peserta (SEP) I 3. Pasien Jamkesda: Surat Jaminan Pelayanan I 4. Dokumen medik/status pasien

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"