Layanan Pengujian

No. SK: 323/PKTN.3.7/KEP/04/2022

  1. Sebelumnya dapat mengisi formulir permohonan pengujian atau surat pengantar pengujian dari instansi terkait/perusahaan. Pelanggan dapat menyampaikan surat permohonan pengujian secara tertulis melalui email atau ekspedisi ditujukan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan
  2. Pelanggan datang langsung dengan memberikan sampel serta mengisi format permohonan pengujian atau melakukan pendaftaran pengujian secara daring melalui portal aplikasi simpktn.kemendag.go.id/lims dan mengirimkan sampel melalui ekspedisi
  3. Pastikan jumlah sampel sudah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian dan parameter yang akan diuji sesuai dengan tujuan pelanggan

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pengujian atau Surat Pengantar Pengujian dari instansi pemohon/perusahaan. Lembar permohonan uji mohon dilampirkan bersama sampel yang dikirimkan dan sebagai back up data bisa dikirimkan ke email pelayanan.bpmb@kemendag.go.id
  2. Sampel atau contoh uji dapat diantar langsung ke loket pelayanan pengujian BPMB atau dapat dikirimkan melalui ekspedisi. Untuk alamat pengiriman sampel dapat ditujukan ke : Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km.26, Ciracas, Jakarta Timur, 1374
  3. Apabila sampel sudah diidentifikasi dan telah sesuai, akan diterbitkan Tanda Terima Contoh (TTC) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dan sampel atau contoh uji akan langsung diproses di laboratorium. Jika sampel sudah selesai diuji, akan diterbitkan invoice pembayaran dan Sertifikat Hasil Pengujian.
  4. Pembayaran dapat diselesaikan secara transfer ke Bank BRI Cabang Jakarta Veteran Rekening 032901001902304 atas nama BPN175 Balai Pengujian Mutu Barang
  5. Sertifikat Hasil Pengujian dapat diambil langsung di loket pelayanan pengujian atau dapat dikirimkan softcopy hasil pengujian melalui email dengan melampirkan tanda bukti pembayaran dan Tanda Terima Contoh (TTC)

Pelayanan teknis pengujian untuk berbagai macam produk/komoditi diselesaikan sesuai dengan janji layanan (Service Level Agreement) dengan lama waktu pengujian yang bervariasi, sesuai dengan jenis komoditi dan metode pengujian yang digunakan untuk masing-masing komoditi.


Detail parameter, metode, maupun penetapan tarif pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Biaya uji sudah bebas biaya pajak dan dibayarkan secara non tunai ke Bank BRI Cabang Jakarta Veteran Rekening 032901001902304 atas nama BPN175 Balai Pengujian Mutu Barang.

Sertifikat Hasil Pengujian (Certificate of Analysis)

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang Langsung ke Loket Pelayanan BPMB, Kantor Dit. Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang (Dit. Standalitu) Kemendag, Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur.
  2. Surat kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  3. Email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id
  4. Telpon ke 021 8703881
  5. Whatsapp pelayanan 0811-1622-762

Penanganan Pengaduan maksimal dilakukan 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online