No. SK: 323/PKTN.3.7/KEP/04/2022
Pelayanan teknis pengujian untuk berbagai macam produk/komoditi diselesaikan sesuai dengan janji layanan (Service Level Agreement) dengan lama waktu pengujian yang bervariasi, sesuai dengan jenis komoditi dan metode pengujian yang digunakan untuk masing-masing komoditi.
Detail parameter, metode, maupun
penetapan tarif pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017,
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perdagangan. Biaya uji sudah bebas biaya pajak dan dibayarkan secara non tunai ke Bank BRI Cabang Jakarta Veteran Rekening 032901001902304 atas nama BPN175 Balai Pengujian Mutu Barang.
Sertifikat Hasil Pengujian (Certificate of Analysis)
Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:
Penanganan Pengaduan maksimal dilakukan 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store