Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. 1.Pasien Membayar Pribadi/Umum
  2. a. Persetujuan Rawat Inap dari DPJP
  3. b. Surat Keterangan di Rawat dari Ruangan Rawat Inap
  4. c. Mengisi formulir Persetujuan Umum
  5. d. KTP (jika ada)
  6. e. Kartu Berobat (jika ada)
  7. 2. Pasien BPJS/KIS/Jamkesda
  8. a. Persetujuan Rawat Inap dari DPJP
  9. b. Surat Keterangan di Rawat dari Ruangan Rawat Inap
  10. c. Surat Rujukan dari FKTP
  11. d. Kartu BPJS/KIS/Jamkesda
  12. e. KTP
  13. 3. Pasien Terlantar/ Panti Sosial/LAPAS
  14. a. Surat rekomendasi dari instansi terkait, Petugas pendaftaran menginput data pasien
  15. b. Fotocopy KTP/KK pasien
  16. c. Fotocopy KTP&KK Pengantar
  17. d. Foto pasien di panti ( Khusus Pasien Panti )
  18. e. Foto pasien di Rumah Sakit
  19. f. Mengisi Surat SPTJM
  20. 4. Pasien Jamkesda Kampar
  21. a. SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
  22. b. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kampar
  23. c. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kampar
  24. d. Fotocopy KTP/KK

  1. 1. Pasien Membayar Pribadi/Umum
  2. a. Keluarga Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  3. b. Petugas admisi menginput data pasien
  4. c. Keluarga pasien membayar di kasir
  5. 2. Pasien BPJS/KIS
  6. a. Keluarga Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  7. b. Petugas admisi menginput data pasien
  8. c. Keluarga pasien medapatkan SEP
  9. 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ LAPAS
  10. a. Keluarga/petugas yang mengantar pasien menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  11. b. Petugas admisi menginput data pasien
  12. c. Keluarga/petugas yang mengantar pasien mendapatkan Surat Jaminan Pelayanan
  13. 4. Bagi pasien Jamkesda Kampar
  14. a. Pasien/Keluarga menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  15. b. Petugas menginput data

Kelengkapan administrasi dipenuhi maksimal 3x24 jam hari kerja

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Inap"