Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. a. Pasien membayar umum ( Pasien Baru )
  2. 1. Kartu Identitas/ KTP
  3. 2. Mengisi formulir data umum pasien
  4. b. Pasien membayar umum ( Pasien Lama )
  5. 1. Kartu Identitas/ KTP
  6. 2. Kartu berobat pasien
  7. c. Pasien BPJS-KIS
  8. 1. Surat rujukan
  9. 2. Kartu BPJS-KIS
  10. 3. Kartu Identitas/ KTP
  11. d. Pasien Gelandangan/Pengemis//Terlantar/Penghuni Panti Sosial/ Lapas
  12. 1. Surat rekomendasi dari instansi terkait
  13. 2. Fotocopy KTP/KK pasien
  14. 3. Fotocopy KTP&KK Pengantar
  15. 4. Foto pasien di panti ( Khusus Pasien Panti )
  16. 5. Foto pasien di Rumah Sakit
  17. 6. Mengisi Surat SPTJM
  18. e. Pasien Jamkesda Kampar
  19. 1. SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
  20. 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kampar
  21. 3. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kampar
  22. 4. Fotocopy KTP/KK

  1. 1. Pendaftaran melalui Mobile Andoid dan Website
  2. Pasien membuka aplikasi yang telah didownload melalui google play atau membuka melalui web browser dengan mengetikkan alamat https://rsudpetalabumi.riau.go.id/
  3. a. Pendaftaran pasien umum baru
  4. - Pendaftaran untuk pasien baru dilakukan dengan menekan tombol pasien baru pada beranda
  5. - pasien diminta mengisi data diri seperti nama, nomor ktp, jenis kelamin dan lainnya,apabila telah selesai mengisi data diri maka pasien menekan tombol berikutnya
  6. - pasien diminta memilih tanggal kunjungan dan poliklinik yang akan dituju. Pemilihan tanggal kunjungan hanya 7 hari sebelum hingga 1hari sebelum kunjungan, kemudian tekan tombol simpan apabila tanggal dan poliklinik telah dipilih
  7. - pasien mendapatkan nomor tiket dan mendownload tiket pendaftaran online
  8. - Selanjutnya, pasien memperlihatkan tiket pendaftaran online yang telah didownload kepada petugas pendaftaran
  9. b. Pendaftaran pasien umum lama
  10. - Jika pasien lama akan melakukan pendaftaran maka, pasien menekan tombol pasien lama pada beranda
  11. - pasien akan diminta mengetikkan nomor rekam medis, nama atau tanggal lahir, pilih data yang sesuai dengan data diri pasien, setelah memilih data diri, maka data akan terisi secara otomatis, lalu pasien menekan tombol berikutnya
  12. - pasien diminta memili tanggal kunjungan dan poliklinik yang akan dituju. Pemilihan tanggal kunjungan hanya 7 hari sebelum hingga 1 hari sebelum kunjungan, kemudian tekan tombol simpan apabila tanggal dan poliklinik telah dipilih
  13. - pasien mendapatkan nomor tiket dan mendownload tiket pendaftaran online
  14. - Selanjutnya, pasien memperlihatkan tiket pendaftaran online yang telah didownload kepada petugas pendaftaran
  15. 2. Pendaftaran langsung melalui Loket Pendaftaran
  16. a. Pasien BPJS-KIS
  17. - Pasien mengambil nomor antrian
  18. - Setelah nomor antrian dipanggil pasien menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran (surat rujukan dan Kartu BPJS-KIS)
  19. - Petugas pendaftaran menginput data dan mencetak Surat Eligibilat Peserta (SEP)
  20. - Setelah mendapatkan SEP pasien langsung ke poli yang dituju
  21. b. Pasien Umum
  22. - Pasien mengambil nomor antrian
  23. - Setelah nomor antrian dipanggil pasien menyerahkan surat rujukan dan Kartu Berobat Pasien
  24. - Petugas pendaftaran menginput data
  25. - Pasien langsung ke Kasir untuk membeli Karcis
  26. c. Pasien Terlantar/Penghuni Panti Sosial/ Lapas
  27. - Petugas instansi terkait menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  28. - Petugas pendaftaran menginput data pasien
  29. - Pasien mendapatkan Surat Jaminan pelayanan dari Petugas
  30. d. Bagi pasien Jamkesda Kampar
  31. - Pasien/Keluarga menyerahkan persyaratan ke petugas admisi
  32. - Petugas menginput data

Jam Pelayanan

 Senin s.d Kamis : Jam 07.00 s.d 11.00 Wib

 Jumat s.d sabtu : Jam 07.00 s.d 10.30 Wib

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"