Standar Pelayanan Penomoran Surat

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Surat harus sudah selesai ditanda tangani sekretaris DPRD atau yang mewakili

  1. Pemberian nomor surat berdasarkan Tanggal, bulan dan tahun
  2. Pemberian nomor registrasi berdasarkan nomor urut daftar pengendali
  3. Penomoran surat berdasarkan kode klasifikasi masalah surat
  4. Mencantumkan pengolah surat

10 Menit Persurat 

Tidak dipungut biaya

- Mempermudah pencarian surat - Untuk mengetahui kapan pembuatan surat - Mempermudah dalam penataan arsip surat - Untuk mengetahui pembuat surat

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

-    Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penomoran Surat"