Perpindahan Penduduk WNIDalam NKRI

  1. Fotokopi kartu keluarga ;
  2. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan SKPWNI dengan TTE;
  6. Petugas melakukan pencetakan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dan merekapitulasi SKPWNI;
  7. Petugas menyerahkan SKPWNI kepada pemohon

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488404

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNIDalam NKRI"