Penerbitan KTP-eL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak Dan Hilang Untuk WNI

  1. SKP (Surat Keterangan Pindah jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak);
  4. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KTP-el hilang).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan perekaman basis data dalam aplikasi SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  5. Petugas melakukan pencetakan KTP-el dan merekapitulasi KTP-el;
  6. Petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon;

Pengurusan Berkas Administrasi Kependudukan Selesai dalam Jangka Waktu 1 Hari Kerja



Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.Kotak saran;

2. Nomor Layanan Telepon dan Aplikasi Whatsapp;

3. Email.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Konsultasi pengaduan melalui telepon dan Aplikasi  

    Whatsapp;

2. Konsultasi pengaduan melalui tatap muka;

3. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

VIA WHATSAAP 082123488404

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-eL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak Dan Hilang Untuk WNI"