Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomer antrian
  2. Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai
  3. Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan

  1. Pasien datang langsung ke meja pemeriksaan screnning covid 19 jika ada gejala pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  2. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pemeriksaan
  5. Melakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium apabila diperlukan
  6. Melakukan konseling sesuai kebutuhan
  7. Memberikan resep
  8. Memberikan rujukan apabila diperlukan
  9. Setelah selesai pemeriksaan pasien ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran
  10. Setelah mendapatkan pelayanan di apotik pasien pulang

1. Waktu tanggap pasien: 1-2 menit

2. ANC: 10 menit

3. PNC : 5-10 menit

4. KIR Catin : 10-20 menit


1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. Bukan peserta BPJS/Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum :

- Pelayanan KIA / ANC : 20.000

- Pelayanan Calon Pengantin : 79.000

     -PNC : 10.000


1.Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang di derita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2.Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3.Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c. Telepon/SMS/WhatsApp   : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"