Permohonan Pencatatan Kelahiran Orang Asing Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran/ SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi
  2. Fotokopi surat keterangan kelahiran/ SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi
  3. Fotokopi dokumen perjalanan
  4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir serta menyerahkan persyaratan permohonan pencatatan kelahiran
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan kelengkapan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak register dan kutipan akta kelahiran
  6. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

WHATSAPP 0813-77703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencatatan Kelahiran Orang Asing Dalam Wilayah NKRI"