Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Status arsip in aktif
  2. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  3. Melampirkan daftar pertelaahan arsip

  1. Arsip yang diterim adari unit pengelola ditata berdasarkan klasifikasi arsip
  2. Arsip in aktif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnahkan dengan berpedoman pada prosedur yang ada
  3. Arsip yang bersifat statis diserahkan kelembaga arsip

10 menit persurat


Tidak dipungut biaya

- Arsip tersimpan secara baik , Arsip bila dibutuhkan dapat diketemukan secara cepat dan sistematis

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       Hp/Wa

-   Email : Set.dprd@sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Arsip"