Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. 1. Kasus Emergensi
  2. a. Pasien membayar umum ( Pasien Baru )
  3. 1.Kartu Identitas/ KTP
  4. 2. Mengisi formulir data umum pasien
  5. b. Pasien membayar umum ( Pasien Lama )
  6. 1. Kartu Identitas/ KTP
  7. 2. Kartu berobat pasien
  8. 2. Kasus Rujukan
  9. a. Pasien membayar umum ( Pasien Baru )
  10. 1. Surat rujukan
  11. 2. Kartu Identitas/ KTP
  12. 3. Mengisi formulir data umum pasien
  13. b. Pasien membayar umum ( Pasien Lama )
  14. 1. Surat rujukan
  15. 2. Kartu Identitas/ KTP
  16. 3. Kartu berobat pasien
  17. c. Pasien BPJS-KIS
  18. 1. Surat rujukan
  19. 2. Kartu BPJS-KIS
  20. 3. Kartu Identitas/ KTP
  21. d. Pasien Gelandangan/Pengemis//Terlantar/Penghuni Panti Sosial/ Lapas
  22. 1. Surat rekomendasi dari instansi terkait
  23. 2. Fotocopy KTP/KK pasien
  24. 3. Fotocopy KTP&KK Pengantar
  25. 4. Foto pasien di panti ( Khusus Pasien Panti )
  26. 5. Foto pasien di Rumah Sakit
  27. 6. Mengisi Surat SPTJM
  28. e. Pasien Jamkesda Kampar
  29. 1. SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
  30. 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kampar
  31. 3. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kampar
  32. 4. Fotocopy KTP/KK

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Dilakukan trainase oleh dokter dan perawat
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan medis
  4. 4. Prioritas penanganan sesuai tingkat kegawat daruratan
  5. 5. Keluarga atau pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
  6. 6. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium/Radiologi/dll) bila diperlukan
  7. 7. Perawat mengarahkan pendamping pasien ke apotek untuk pengambilan obat yang dilakukan di IGD
  8. 8. Dokter menyatakan pasien rawat jalan, rawat inap atau meninggal
  9. 9. Pendamping pasien mengambil obat untuk rawat jalan atau rawat inap
  10. 10. Penyelesaian administrasi di kasir

24 Jam

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"