Pelayanan Poli Penyakit Tidak Menular (PTM)

  1. Sudah Mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Rekam medis sudah diantarkan Klinik PTM

  1. Petugas medis/paramedis memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas medis/paramedis melakukan pengkajian awal klinis (Melakukan alloanamnesa riwayat penyakit sekarang, riwayat penyakit dahulu, dan riwayat penyakit keluarga, riwayat alergi, riwayat kebiasaan)
  3. Petugas medis/paramedis melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
  4. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang petugas medis/paramedis melakukan rujukan internal ke laboratorium atau poli lainnya
  5. Petugas medis/paramedis menegakkan diagnosis
  6. Petugas medis/paramedis menentukan terapi yang dibutuhkan pasien
  7. Petugas medis/paramedis menuliskan resep
  8. Bila diperlukan tindakan, petugas medis/paramedis melakukan rujukan ke IGD
  9. Bila diperlukan rujukan eksternal, petugas medis/paramedis melakukan rujukan eksternal ke RS yang dituju
  10. Petugas medis/paramedis mencatat di rekam medis dan menginput data dalam e-puskesmas
  11. Jika pasien menolak, Petugas medis/paramedic membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh pasien

Waktu Pelayanan:

Senin               :           08.00 s/d 12.00 WIB


Setiap Pasien yang berkunjung ke Puskesmas  Ciwandan diwajibkan membayar retribusi sesuai Peraturan Walikota Cilegon Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kecuali Pasien BPJS-Kesehatan yang  terdaftar di fasilitas kesehatan Puskesmas Ciwandan (Gratis biaya retribusi dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku)


Pasien mendapatkan Pemeriksaan kesehatan Penyakit Tidak Menular, resep, dan dan atau surat rujukan

1.    Kotak Saran :

a.    Lokasi              :  Ruang Tunggu Pendaftaran, Ruang Tunggu Farmasi, Depan IGD

b.    Evaluasi          :  1 bulan sekali

c.    Informasi         :  Setiap hari kerja

2.    Kotak Kepuasan

a.    Lokasi              :  Setiap Poli

b.    Evaluasi           :  1 bulan sekali

c.    Informasi         :  Setiap hari kerja

3.    Surat  (ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Ciwandan)

4.    Telepon ke (0254) 7960939

5.    Email                     : Puskesmasciwandan@gmail.com

6.    SMS/WA               : 081219780449

7.    Media Sosial         : Facebook Puskesmas Ciwandan

  Instagram puskesmasuptdciwandan

  Youtube UPTD Puskesmas Ciwandan

8.    Website                 : pkmciwandanclg.wordpress.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store