Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/002/2024

  1. 1. Membawa KTP/ FC KTP / FC Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS/ASKES

  1. Pasien rujukan internal dari poli atau UGD
  2. Pasien di anamnesa ulang oleh petugas rawat inap
  3. Pasien dikonsultasikan dengan dokter jaga Rawat Inap
  4. Jika diperlukan, dilakukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium
  5. Setelah mendapatkan hasil Laboratorium, pasien akan dilakukan tindakan sesuai indikasi pasien
  6. Pasien diberikan informasi tentang penyakit dan edukasinya, dan mendapatkan resep, dipasang infus atau jika diperlukan dilakukan tindakan lalu masuk ke runag rawat inap dan/atau dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
  7. Pasien mendapat kuitansi dari kasir
  8. Pasien mengambil obat di unit Farmasi

pelayanan rawat inap 1 hari 

biaya untuk kamar, pemeriksaan dan obat
belum bermasuk barang habis pakai

BPJS/ASKES/KIS bisa digunakan untuk rawat inap

Rawat Inap

1. Website : https://laporbupati.wonosobokab.go.id https://puskesmas-selomerto1.wonosobokab.go.id 

2. Email : puskesmasselomerto01@gmail.com 

3. Telepon : (0286) 324 306 

4. WhatsApp : 0888-270-6494 

5. Instagram : Puskesmas Selomerto 1 

6. Kotak Pengaduan 

7.Secara langsung melalui petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store