Pelayanan Akomodasi Rawat Inap per Hari, Termasuk Layanan Gizi

No. SK: 445/ 013/ 2022

  1. 1. Membawa KTP/ FC KTP / FC Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS/ASKES

  1. 1. Pasien/perwakilan datang mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  4. 4. Pasien menuju kasir
  5. 5. Pasien menuju apaotek
  6. 6. Pulang

pelayanan rawat inap 1 hari 

biaya untuk kamar, pemeriksaan dan obat
belum bermasuk barang habis pakai

BPJS/ASKES/KIS bisa digunakan untuk rawat inap

Rawat Inap

KONTAK ADUAN

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke :

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jl. T.Jogonegoro N0 2-4 Wonosobo, 56311 2.

 

2.       Sarana aduan elektronik :

·         Telp./Faks. : (0286) 321033/ 321319

·         Email: dinkes@wonosobokab.go.id

·         Web : dinkes.wonosobokab.go.id

·         IG : dinkeswonosobo

·         Lapor Bupati : 082327733373

·         IG : laporbubwsb

·         Facebook : lapor Bupati

3.       Kontak aduan Puskesmas selomerto 1

·         IG : puskesmasselomerto1

·         Email : puskesmasselomerto1@gmail.com

·         Facebook : puskselomerto1

·         WA : 08882706494


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akomodasi Rawat Inap per Hari, Termasuk Layanan Gizi"