Surat Keterangan Umum

No. SK: NOMOR 22.a TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Kopi KTP yang bersangkutan;
  3. Foto Kopi Kartu Keluarga
  4. Data Pendukung berupa jenis penggunaan dari Keterangan Catatan Kepolisian misalnya melamar pekerjaan, mendaftar PNS, melanjutkan sekolah dll);

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen,bila Dokumen belum lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi,bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada apliksi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan;
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan,bila kurang lengkap,berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi,dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan;
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan dari RT dan RW;
  8. Petugas menyerahkan kepada Pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

a. Langsung     datang     ke     Kantor     Kelurahan Karanglewas Lor Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pelayanan;

b. Nomor Telepon 0281 – 627314 ;

c. Nomor Whatsapp 082323013322;

d. E-mail kelurahan : karanglewaslor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store