Pelayanan Pengaduan

No. SK: SK/ADMEN/001/2022

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email dan SMS Center

  1. 1. Pasien menuliskan saran dan pengaduan untuk pelayanan
  2. 2. Pasien memasukkan saran dan pengaduan ke kotak saran, telepon, email dan SMS Center
  3. 3. Pasien membaca Keluhan/ aduan yang sudah ditindaklanjuti, dipublikasikan pada papan pengumuman setiap 1 bulan sekali

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ ringan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Publikasi Hasil Pengaduan pelayanan melalui surat, kotak saran, telepon, email dan SMS Center

4.   Online web Puskesmas : pkmnangamahap.sekadau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"