Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. KARTU IDENTITAS BERUPA KTP ATAU KK UNTUK PASIEN BARU
  2. KARTU PENDAFTARAN (PASIEN LAMA)
  3. KARTU BPJS (BAGI YANG MEMILIKI)

  1. PASIEN BARU A. Pasien Baru 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomor Antrian di Mesin Antrian otomatis dengan memilih jenis Pasien yaitu Umum atau BPJS 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada) untuk mendapat nomor kartu berobat 4. Pasien diminta membaca dan menandatangani form kajian awal (general concern)Pasien yang sudah di isi oleh petugas 5. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk menerima panggilan dari petugas poli sesuai dengan nomor antrian
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomor Antrian di Mesin Antrian otomatis dengan memilih jenis Pasien yaitu Umum atau BPJS 3. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat 4. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk menerima panggilan dari petugas poli sesuai dengan nomor antrian

Pasien Baru 15 Menit

Pasien Lama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien, pelayanan rekam medis pasien, kartu berobat pasien

Petugas Pengaduan: Marsia Priska

telpon 085245504616

email : puskesmasnangamahap0110@gmail.com

online we puskesmas: pkmmahap.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"