Telemedicine

No. SK: 840/19/2022

  1. Identitas berupa KTP / KK / Akta Kelahiran.
  2. Kartu JKN KIS ( bagi peserta JKN KIS ).
  3. Kartu Berobat ( bagi yang sudah pernah periksa ).
  4. Persyaratan lain yang dibutuhkan, sesuai pelayanan.

  1. Pasien/pengguna layanan mendaftar lewat aplikasi JKN Mobile atau Whatsapp
  2. Pasien/pengguna layanan menyerahkan identitas dan nomor BPJS
  3. Pasien/pengguna layanan menunggu antrian online untuk konsultasi dengan dokter/bidan
  4. Pasien/pengguna layanan melakukan tanya jawab dengan dokter/bidan
  5. Pasien/pengguna layanan memberikan informasi keluhan yang dialami
  6. Pasien/pengguna layanan menerima edukasi kesehatan dari dokter/bidan
  7. Pasien/pengguna layanan menerima resep/ resep elektronik dari dokter/bidan
  8. Pasien/pengguna layanan mengambil obat di apotek puskesmas dan melalukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan.

20 - 30 menit



Pelayanan konsultasi online tidak dipungut biaya (gratis)

Pelayanan kefarmasian jika tidak memiliki BPJS:

Obat Non racikan Rp. 5.000

Obat racikan : Rp 8.000

Jika pasien memiliki BPJS tidak dipungut biaya (Gratis)

Pelayanan konsultasi pasien/pengguna layanan, Resep elektronik, dan Obat.

a. Pengaduan langsung        : Kotak saran

b. e-mail                                : pkmkalikajar2@gmail.com

c.Telepon / WhatsApp         : 085801374031


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Telemedicine"