Penerbitan Akte Kematian

No. SK: 470/004/DISDUKCAPIL-TU.I/I/2022

  1. Asli Surat Pengantar Kematian dari Petinggi / Kepala Kampung
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal 1 lembar
  3. Fotocopy KTP yang meninggal 1 lembar
  4. Fotocopy 2 orang saksi masing-masing 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan ke loket penerimaan berkas
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pemohon diarahkan ke meja operator untuk proses validasi data
  4. Proses penerbitan Akta Kematian
  5. Akta Kematian diserahkan kepada pemohon melalui loket penyerahan produk layanan

Jika jaringan bagus, maka layanan Akte Kematian bisa diselsaikan dalam dalam waktu 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kematian"