Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)

  1. 1. Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB; 2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan denda administrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal

surat permintaan pengurangan denda administrasi

PBB diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;

pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;

www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat

Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)"