Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP)

  1. 1. Surat Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu Surat Tagihan Pajak; 2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; 3. Fotokopi surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
www.wise.kemenkeu.go.id;
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat atau unit kerja lainnya
b)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi (Pasal 36 ayat 1a UU KUP)"