Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding

  1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal
penerimaan permintaan keterangan dan/atau dengan
mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding
Wajib Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan
atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan
tanggapan.

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan
melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id;
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding"