No. SK: 440/011/PKM
Waktu
Pelayanan ≤
20 menit s/d 60 menit (dengan Respons
Time < 5>
Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Konsultasi Medis, Pengobatan, Surat Sakit, Asuhan Keperawatan, Rujukan Eksternal, Tindakan Penanganan pada kasus kegawatdaruratan atau kedaruratan
1. Secara Langsung
a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD
b. Laporan Tatap Muka
2. Secara Tidak Langsung
a. Koin Kepuasan
b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)
c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)
d. Kotak Saran
*Telepon : (0254) 571154 / 571919
*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com
*SMS/Wa : 087878469212
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store