Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke Ruang Farmasi
  2. 2. Petugas menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam),
  3. 3. Pasien menyerahkan blangko resep,
  4. 4. Petugas memeriksa blangko resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat,
  6. 6. Petugas menuliskan label obat,
  7. 7. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dan menginformasikan cara pemakaian, cara penyimpanan, efek samping obat, masa kedaluwarsa obat dll,
  8. 8. Petugas meminta tandatangan pasien di kolom PIO di lembar belakang blangko resep

Waktu Pelayanan Maksimal 10 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan





Pengambilan Obat, Edukasi dan Informasi terkait Obat

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"