Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien menuju ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium melalui tulisan di resep,
  2. 2. Pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan laboratorium, setelah mendaftar di loket pendaftaran Puskesmas, tetap ke ruang pemeriksaan dokter untuk diperiksa dokter,
  3. 3. Pasien menyerahkan resep ke kasir untuk melakukan pembayaran. Pasien mendapat formulir permintaan pemeriksaan laboratorium,
  4. 4. Pasien menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  5. 5. Patugas laboratorium mencocokkan identitas pasien dengan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium,
  6. 6. Petugas laboratorium mencatat identitas pasien pada register pemeriksaan laboratorium sebelum melakukan sampling.

Waktu Pelayanan Maksimal30 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan


Pemeriksaan Laboratorium

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"