Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR)

No. SK: 440/010/2022

  1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya)
  2. Rekam medis
  3. resep

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Pasien masuk ke Ruang PKPR
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan klinis
  5. Petugas melakukan assesment, diagnosa, reencana tindak lanjut, bila pasien di temukan gejala klinis lakukan rujukan internal
  6. Bila tidak ada gejala klinis lakukan konseling sesui permasalahan yang ada, dengan selalu menjaga selalu privasi pasien
  7. Konseling dan Tindakan selesai
  8. pasien Pulang

30 Menit

Pemilik BPJS / KIS : Gratis, Membayar sesuai Perbup bila ada Tindakan atau pengobatan di luar BPJS

Tidak memiliki BPJS / KIS : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


Konsultasi kesehatan remaja

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMPUS