Standar Pelayanan Penyiapan Materi Rapat Pimpinan

  1. Surat Permintaan pelaksanaan Rapat dari Pengguna Layanan kepada Gubernur.
  2. Disposisi Gubernur perihal Permintaan Pelaksanaan Rapat

  1. Pengguna Layanan menyurat kepada Gubernur
  2. Gubernur menDisposisi kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinanuntuk menyiapkan materi rapat
  3. Kepala Biro Administrasi Pimpinan mendisposisikan kepada pejabat secara berjenjang yang berkaitan dengan penyiapan materi rapat
  4. Pejabat pelaksana menyiapkan kebutuhan materi rapat
  5. Materi Rapat berjenjang dikoreksi oleh Kassubag, Kabag dan Kepala Biro dan selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur

1 (satu)hari sejak Disposisi Gubernur diterima


Tidak dipungut biaya

Materi Rapat Pimpinan

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

-          Hp/Wa + 62 –


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyiapan Materi Rapat Pimpinan"