Standar Pelayanan Pengatur Acara Protokoler

  1. Surat Permintaan dari Pengguna Layanan kepada Gubernur dalam rangka Menghadiri, Meresmikan, Membuka/Menutup Acara/Kegiatan resmi yang bersifat kedinasan.
  2. Disposisi Gubernur perihal Pemberitahuan acara/kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur

  1. Pengguna Layanan menyurat kepada Gubuernur
  2. Gubernur menDisposisi kepada Sekretaris Daerah
  3. Sekretaris Daerah menDisposisi kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  4. Kepala Biro Administrasi Pimpinan mendisposisikan kepada pejabat secara berjenjang yang berkaitan dengan penyiapan/pengaturan acara
  5. Kepala Sub Bagian dan Pejabat pelaksana melaksanakan tugas

1 (satu)hari sejak Disposisi Gubernur diterima


Tidak dipungut biaya

Layanan Acara Kedinasan KDH/WKDH, Sekda

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

-          Hp/Wa + 62 –


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengatur Acara Protokoler"