Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)

  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru
  3. Petugas pendaftaran menerima berkas dan melakukan verifikasi, setelah keseluruhan berkas sudah dinyatakan lengkap petugas melakukan pendaftaran dan membubuhkan paraf pada lembar monitoring
  4. Petugas operator memvalidasi data dan melakukan penginputan data dilanjutkan dengan menerbitkan draft Kartu keluarga dan merekam dalam data base kependudukan
  5. Petugas operator membubuhkan paraf pada berkas monitoring Kartu Keluarga setelah di proses oleh petugas operator
  6. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa berkas permohonan Kartu Keluarga dan apabila dinyatakan lengkap membubuhkan paraf pada lembar monitoring dan centang secara elektronik pada aplikasi SIAK
  7. Kepala Dinas menandatangani dokumen Kartu Keluarga secara elektronik
  8. Petugas operator melakukan pencetakan dokumen Kartu Keluarga selanjutnya diserahkan kepada petugas loket penyerahan
  9. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon

1 hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak saran

Website: disdukcapil.palopokota.go.id

Hp : 08114227373

Email: dukcapilpalopo7373@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak"