Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 440/011/PKM

  1. KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien datang ke ruang pemeriksaan,
  2. 2. Perawat/bidan & Dokter menerima pasien dengan 3S (Senyum, Sapa, Salam),
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk,
  4. 4. Dokter menerima konsulan dari perawat/bidan
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik, meliputi : inspeksi, palpasi, perkusi & auskultasi dan mencatat di Rekam Medis
  6. 6. Dokter menentukan diagnosa,
  7. 7. Dokter menentukan terapi,
  8. 8. Dokter melakukan konseling,
  9. 9. Dokter memberikan rujukan eksternal bila pasien masuk dalam kategori dirujuk,
  10. 10. Perawat/bidan mencatat pada aplikasi e-Puskesmas

Waktu Pelayanan Minimal 10 menit

Sesuai Peraturan Walikota Cilegon No. 17 tahun 2018

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan





Konsultasi Medis, Pengobatan, Surat Sakit, Surat Rujukan Internal / Eksternal, Asuhan Keperawatan

1. Secara Langsung

    a. Pertemuan/ Rapat/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ FGD

    b. Laporan Tatap Muka

2. Secara Tidak Langsung

    a. Koin Kepuasan

    b. Media Sosial (website, facebook, instagram, twitter, youtube)

    c. Kontak Admin (telepon, email, SMS, whatsapp)

    d. Kotak Saran

*Telepon : (0254) 571154 / 571919

*e-Mail : pkm.pulomerakclg@gmail.com

*SMS/Wa : 087878469212



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"