Pelayanan Poli Farmasi

No. SK: 445/002/2024

  1. 1. Sudah mendapat pelayanan di Poli/Unit Layanan
  2. 2. Mematuhi protokol Kesehatan
  3. 3. Mengumpulkan kuitansi dari kasir ke Farmasi

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  4. 4. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
  5. 5. Pasien dipanggil di unit pelayanan untuk diperiksa
  6. 6. Pasien di rujuk ke rawat ruang tindakan /IGD
  7. 7. Pasien menuju kasir
  8. 8. Pulang

1. 5-10 menit untuk resep non racikan 

2. 10-15 menit untuk resep racikan

biaya obat non racikan = Rp. 5000

biaya obat racikan = Rp 8000

biaya obat menggunakan BPJS/KIS/ASKES = Rp. 0

Pelayanan Pemberian Obat

1. Website : https://laporbupati.wonosobokab.go.id https://puskesmas-selomerto1.wonosobokab.go.id 

2. Email : puskesmasselomerto01@gmail.com 

3. Telepon : (0286) 324 306 

4. WhatsApp : 0888-270-6494 

5. Instagram : Puskesmas Selomerto 1 

6. Kotak Pengaduan 

7.Secara langsung melalui petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store