Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/ 013/ 2022

  1. 1. Membawa KTP/ FC KTP / FC Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS/ASKES

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  4. 4. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
  5. 5. Pasien dipanggil di unit pelayanan untuk diperiksa
  6. 6. Pasien di rujuk ke rawat ruang tindakan /IGD
  7. 7. Pasien menuju kasir
  8. 8. Pulang

penyiapan obat non racikan dan racikan

biaya obat non racikan = Rp. 5000

biaya obat racikan = Rp 8000

biaya obat menggunakan BPJS/KIS/ASKES = Rp. 0

Pelayanan Pemberian Obat

1.       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke :

 

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jl. T.Jogonegoro N0 2-4 Wonosobo, 56311 2.

 

2.       Sarana aduan elektronik :

·         Telp./Faks. : (0286) 321033/ 321319

·         Email: dinkes@wonosobokab.go.id

·         Web : dinkes.wonosobokab.go.id

·         IG : dinkeswonosobo

·         Lapor Bupati : 082327733373 IG : laporbubwsb Facebook : lapor Bupati




contact person puskesmas selomerto 1:


  1. kotak saran
  2. facebook puskesmas : puskselomerto1
  3. Wa :08882706494
  4. Instagram : puskesmasselomerto1


Lapor Bupati Wonosobo bisa melalui instagram LaporBupWSB, twitter @LaporBupWSB, facebook di Fanspage Lapor Bupati Wonosobo dan di nomor WA 082327733373



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"