Poli Khusus Lansia dan Disabilitas

  1. 1. Membawa KTP/ FC KTP / FC Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa kartu berobat
  3. 3. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS/ASKES
  4. 4. Semua pasien dengan usia > 60 tahun dan pasien dengan disabilitas atau menggunakan alat bantu

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  4. 4. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan
  5. 5. Pasien dipanggil di unit pelayanan untuk diperiksa
  6. 6. Pasien menuju kasir
  7. 7. Pasien menuju apotek
  8. 8. Pulang

15 Menit


  1. pasien (tanpa BPJS/ASKES/KIS) ada biaya
  2. pasien (dengan BPJS/ASKES/KIS) tidak ada biaya

untuk daftar tarif di Puskesmas bisa dilihat pada PERBUP NO 59 TH 2018 TTG TARIF BLUD PUSKESMAS

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Lanjut Usia dan Disabilitas Pembuatan Surat Keterangan Sehat Pembuatan Rujukan

Website : https://laporbupati.wonosobokab.go.id

https://puskesmas-selomerto1.wonosobokab.go.id 

Email : puskesmasselomerto01@gmail.com 

Telepon : (0286) 324 306 

WhatsApp : 0888-270-6494 

Instagram : Puskesmas Selomerto 1 

Kotak Pengaduan Secara langsung melalui petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store