Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK Pangkat Terakhir
  3. FC SK Gaji Berkala terakhir
  4. SKP Terakhir
  5. Jabatan Pelaksana bagi staf
  6. Surat pernyataan tidak pernah dipidana
  7. Bukti setor LHKASN untuk pejabat pelaksana
  8. Absensi 3 bulan terakhir
  9. SK Pelantikan jabatan lama dan jabatan baru
  10. Surat Pernyataan pelantikan jabatan lama dan jabatan baru
  11. Surat Pernyataan masih menduduki jabatan lama dan jabatan baru
  12. Surat Pernyataan melaksanakan tugas jabatan lama dan jabatan baru
  13. Bukti laporan LHKPN untuk pejabat

  1. Pejabat pelaksana menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Setda Prov. Sulteng yang akan TMT kenaikan gaji berkala
  2. Pengguna Layanan menyampiakn surat pengantar usul kenaikan gaji berkala ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  3. Kepala Administas Pimpinan mendisposisikan surat pengantar usul kenaikan gaji berkala secara berjenjang
  4. Pejabat Pelaksana melakukan verivikasi kelengkapan persyaratan Pengguna layanan dan membuat surat pengantar usul kenaikan gaji berkala ke BKD Prov. Sulteng

1 hari sejak surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pejabat pelaksana

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul kenaikan gaji berkala terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

-          Hp/Wa + 62 –


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"