Penetapan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari TASPEN/ASABRI;
  2. SK Pensiun;
  3. Surat Keterangan Kematian;
  4. Pas foto format JPG terbaru penerima janda/duda/yatim;
  5. Akta / Surat Nikah;
  6. Surat Kematian / Cerai dari istri / suami pertama dari SK Pensiun;
  7. Formulir Pendaftaran Keluarga jika sudah pernah diajukan;
  8. Surat Keterangan Beda Nama dari kelurahan atau kepala desa;
  9. Surat Keterangan Kuliah, bagi anak yang telah berusia 21-25 tahun (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
  10. Surat Keterangan anak belum bekerja / belum menikah (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
  11. SK Impassing Pensiun (jika diperlukan).

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan validasi usul dan membuat konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan PNS melalui aplikasi SIASN kemudian meneruskan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan PNS kepada Pejabat Penandatangan
  3. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN memvalidasi dan menandatangani surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan PNS secara digital dan langsung terkirim kepada PT.Taspen/PT.Asabri melalui aplikasi SIASN

23 (dua puluh tiga) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id

    c. kanal pengaduan WBS pada website: https://wbs.bkn.go.id

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X BKN

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui 

        https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk 

        https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support siasn.bkn.go.id 

    i. Monitoring Layanan

       https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS"