Pelayanan Jasa Kosultasi

  1. Paien mendaftar di loket
  2. Pasien mendapat surat pengantar konsultasi

  1. Pasien menunggu panggilan petugas gizi/petugas sanitasi
  2. Petugas gizi/petugas sanitasi memanggil pasien
  3. Pasien masuk ruang konsultasi gizi/sanitasi
  4. Petugas gizi/sanitasi memberikan advis/nasihat kepada pasien dan selanjutnya meminta pasien membayar retribusi konsultasi di kasir
  5. Pasien menerima advis/nasihat tentang gizi/sanitasi
  6. Kasir menerima pembayaran retribusi konsultasi gizi/sanitasi
  7. Pasien menerima bukti pembayaran retribusi jasa konsultasi gizi/sanitasi

35 Menit

Rp. 5

1. Nasehat tentang gizi, 2. Nasihat tentang sanitasi, 3. Nasihat tentang kesehatan reproduksi, 3. Nasihat tentang kesehatan remaja, 4. Nasihat tentang kesehatan lansia

- Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran atau datang langsung ke Puskesmas

- Kepala Puskesmas menindaklanjuti dengan :

  1. Pengadu datang langsung :
  • Apabila dapat diselesaikan di Puskesmas maka cukup selesaikan di Puskesmas.
  • Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk upaya penyelesaian

b. Lewat media pengaduan :

  • Mencatat permasalahan yang diadukan
  • Mencatat identitas pengadu
  • Mengundang pengadu untuk pemecah masalah di Puskesmas
  • Apabila tidak dapat diselesaikan di Puskesmas, maka dilaporkan di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kosultasi"