Pelayanan Pemeriksaan Umum (Ruang Pemeriksaan I)

No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022

  1. Folder Status Pasien (dari petugas rekam medis)
  2. Surat Rujukan Balik/ Surat Kontrol dari RS (bila ada)
  3. Kwitansi pembayaran (bagi pasien umum)

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu unit pelayanan (setelah pendaftaran)
  2. Pasien dipanggil dan dilayani (dengan prokes)
  3. Petugas unit pelayanan menghubungi laboratorium atau memberikan surat pengantar laboratorium jika pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang)
  4. Petugas pada unit pelayanan mengkonsulkan pasien ke unit pelayanan lainnya jika pasien membutuhkan penanganan interprofesi
  5. petugas membuat rujukan jika pasien memerlukan penanganan spesialistik
  6. Petugas mengarahkan pasin ke apotik jika menapatkan terapi dari dokter

Pelayanan pemeriksaan umum dilakukan oleh petugas pelayanan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dengan maksimal waktu yang diperlukan paling lama 15 menit per pasien

  1. Pasien BPJS gratis, Umum Rp 15.000
  2. Kirkes Umum BPJS Rp 10.000, Umum Rp 10.000
  3. Kirkes Pelajar BPJS Rp 5.000, Umum Rp 5.000
  4. Buta warna BPJS Rp 5.000, Umum Rp 5.000

1. Catatan Rekam Medis 2. Rujukan (bila ada) 3. Resep obat 4. Surat keterangan sehat 5. Surat keterangan sakit

  1. Kotak Saran
  2. Email : pkmgunung2@gmail.com
  3. WA : 082287160720
  4. FB : https://facebook.com/hcg.zha
  5. Instagram : @puskesmasgunungpadangpanjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum (Ruang Pemeriksaan I)"