Permintaan Permohonan Izin/Persetujuan Besuk (Perkara Pidana Umum,Tipikor Dan Perikanan)

  1. Penetapan izin besuk kepada Pemohon

  1. Petugas menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon
  2. Staf Membuat izin besuk
  3. Panitera mengkoreksi dan memberikan paraf
  4. Majelis Hakim/Hakim melakukan penandatanganan penetapan izin besuk
  5. Petugas menyerahkan penetapan Izin besuk kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan izin besuk kepada Pemohon

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartapusat.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.jktpusat@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Permohonan Izin/Persetujuan Besuk (Perkara Pidana Umum,Tipikor Dan Perikanan)"