Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan (Perkara Pidana Umum, Tipikor, dan Perikanan)

  1. Berkas permohonan dan lampirannya

  1. Petugas menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan
  2. Panmud meneliti kelenglapan permohonan
  3. Staf membuat penetapan izin penggeledahan
  4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan
  5. Panitera mengkoreksi dan memparaf penetapan izin/Persetujuan penggeledahan
  6. KPN/WKPN menandatangani izin/persetujuan penggeledahan
  7. Staf mencatat kedalam register izin/persetujuan penggeledahan
  8. Panmud melakukan pengiriman penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  9. Panmud melakukan penyimpanan arsip penetapan izin /persetujuan penggeledahan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima berkas permohonan

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartapusat.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.jktpusat@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan (Perkara Pidana Umum, Tipikor, dan Perikanan)"