Pinjam Pakai Barang Bukti

  1. Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  2. Surat Kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa
  3. Bukti Identitas pemohon

  1. Petugas menerima Surat permohonan Pinjam Pakai barang bukti
  2. Panmud Meneliti kelengkapan perohonan pinjam pakai barang bukti
  3. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti
  4. Staf membuat konsep peetapan pinjam pakai barang bukti
  5. Hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti
  6. Panmud mengirim tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada penuntut umum
  7. Staf menyerahkan penetapan pakai barang bukti

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat penetapan pinjam pakai barang bukti

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartapusat.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : pn.jktpusat@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Barang Bukti"