Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Surat Kuasa Jika ada
  3. Soft Copy Permohonan Praperadilan

  1. Petugas menerima bekas permohonan praperadilan
  2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan pra peradilan dan membat tandaterima
  3. Staf menginput data di SIPP dan mencatat dalam register hakim
  4. KPN menunjjuk Hakim melalui SIPP
  5. Panitera Menunjuk Panitera Pengganti melalui SIPP
  6. Staf Mencatat penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti kedalam register
  7. Hakim menerima berkas dan membuat penetapan hari sidang melalui SIPP
  8. Hakim menerima berkas
  9. Jurusita melakukan panggilan sidang
  10. Hakim melaksanakan proses persidangan
  11. Hakim melakukan pengucapan putusan
  12. Panitera Penganti mengiput pertimbanga hukum dan e-doc kedalam SIPP
  13. Panmud menerima berkas minutasi panitera pengganti
  14. Panmud menginput data di SIPP dan mencatat kedalam register
  15. Panmud Pidana menyerahkaan berkas in active kekepaniteraan hukum

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima Permohonan Praperadilan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan"