Pengambilan Benda Sitaan dan Baran Sitaan Negara

  1. Membawa Surat Pengantar dan Surat Izin Pengambilan Basan Baran
  2. Membawa Petikan Dari Keputusan Dari Pengadilan
  3. Membawa Surat Perintah Pelaksanaan Putusan

  1. Pihak Penitip Menghadap Komandan Jaga dan Membawa Kelengkapan Administrasi
  2. Komandan Jaga Mengarahkan Pihak Penitip Ke Pengelola Basan Baran dan Memeriksa Kelengkapan Administrasi
  3. Pengelola Basan Baran Menghadap Kepala RUPBASAN dan Membuat Kelengkapan Administrasi yang akan diberikan kepada Pihak Penitip
  4. Pengelola Basan Baran Mengarahkan Pihak Penitip Kepada Petugas Gudang dengan mencocokkan dan memeriksa Kembali Berkas Administrasi setelah itu Barang Titipan Diserahkan
  5. Petugas Gudang Mengarahkan Kepada Komandan Jaga dengan mencocokkan dan memeriksa Kembali Berkas Administrasi setelah itu Barang Titipan Bisa Diambil

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Benda Sitaan dan Baran Sitaan Negara

Email : rupbasanarma@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan dan Baran Sitaan Negara"