Permohonan Peralihan Penagguhan Penahanan

  1. Surat Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan

  1. Petugas menerima Surat permohonan peralihan/penangguhan penahanan
  2. Panmud meneruskan surat permohonan pralihan/penangguhan penahanan
  3. Panitera membat izin peralihan/penangguhan penahanan
  4. Majelis Hakim/Hakim menandatangani dan membaca penetapan peralihan/penangguhan peralihan/penngguhan penahanan
  5. Petugas menyerahkan penetapan peralihan/penangguhan penahanan kepada pemohon

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peralihan Penagguhan Penahanan

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peralihan Penagguhan Penahanan"