Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Surat permohonan peninjauan Kembali
  2. Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali
  3. Surat kuasa jika ada
  4. Memori Peninjauan Kembali

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa
  2. Pemohon PK dan Relaas Pmberitahuan Isi Putusan Kasasi
  3. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK untuk ditanda tangani oleh Kuasa Pemohon PK
  4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK kepada Panitera untuk di tanda tangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pemohon PK
  5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK ke dalam SIPP
  6. Panitera Muda Pidana menunjuk Staf Pidana untuk memproses Perkara PK tersebut
  7. Staf Perdata melakukan Proses Pemberitahuan PK, Memori PK dan Kontra Memori PK kepada Para Pihak
  8. Staf Pidana menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Upaya Hukum PK

1. Kotak Saran

2. Website : pn-jakartapusat.go.id

3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id  (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5. Email : pn.jktpusat@gmail.com

6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.     Cek di tempat

2.     Koordinasi internal

3.     Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"